



Legalitas Ijazah
Peserta didik PKBM Alfatihah dapat memperoleh ijazah dengan cara mengikuti ujian kesetaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ujian Kesetaraan terdiri atas tiga jenjang, yaitu:
Kejar Paket A
Setara SD
Kejar Paket B
Setara SMP
Kejar Paket C
Setara SMA
Dengan memiliki ijazah tersebut, lulusan dari PKBM Alfatihah dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi baik negeri maupun swasta atau juga tetap ingin melanjutkan pada PKBM Alfatihah.
Tentang PKBM Alfatihah
- Rekomendasi Kemenkum dan HAM No : AHU-0001974.AH.01.04 Tahun 2023
- No. SK Pendirian : 421.3/4/DPM-PTSP/PKBM/X/2024
- No. SK Ijin Operasional : B/27669/421.9/XI/2024
- NPSN : P9999907


